JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan banding terhadap putusan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Uang pengganti sebesar Rp14 miliar yang harus dibayarkannya ke negara dianggap tak sebanding dengan pemerasan yang dilakukan.
"Uang pengganti yang diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar. Maka menurut saya KPK harus banding," kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Senin, 15 Juli.
Yudi mengamini pidana badan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah cukup tinggi. Tapi, banding tetap menjadi langkah yang paling rasional bagi komisi antirasuah.
"Walau memang KPK sebenarnya juga masih mempunyai satu kasus SYL lagi, yaitu TPPU. Namun, mempertahankan tuntutan mereka di pengadilan yang lebih tinggi atau di pengadilan tipikor akan berefek positif bagi citra KPK," tegasnya.
Sementara itu, KPK sedang memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memikirkan langkah lanjutan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pertimbangan bakal dilakukan dengan melihat salinan putusan yang lengkap.
"Kan masih ada tujuh hari jaksa penuntut umum untuk menerima putusan salinan, putusan lengkap dan akan melihat pertimbangan-pertimbangannya," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat, 12 Juli.
"Apakah sudut pandangnya sesuai dengan sudut pandang hakim, kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya nanti," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
BACA JUGA:
Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila Syahrul tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, bekas menteri itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.