TERNATE - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis pidana 2 tahun 10 bulan pada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maluku Utara Daud Ismail dalam kasus OTT Gubernur Malut.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Fransiskus Tampubolon mengatakan, vonis itu memperhatikan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
"Mengadili terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama," kata Rommel
dalam putusan yang dibacakan saat memimpin persidangan di PN setempat, Antara, Kamis, 16 Mei.
"PN Ternate menjatuhkan terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Rommel.
Vonis Majelis Hakim PN Ternate ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK untuk terdakwa Daud Ismail selama 3 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang diajukan serta menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 747 seluruhnya dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Kristian Wuisan alias Kian.
"Juga menetapkan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 ," kata Hakim.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Daud Ismail melalui penasehat hukumnya, Fahrudin Maloko menyatakan pikir-pikir ajukan banding.
"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan ini, kami akan pikir - pikir dulu yang mulia," kata Fahrudin.
BACA JUGA:
Sementara JPU KPK juga menyatakan pikir - pikir dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. "Kami juga pikir - pikir, " kata salah satu JPU KPK.