Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, M. Thariq Kasuba mangkir dari panggilan penyidik. Thariq seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 11 November.

"Saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 12 November.

Selain Thariq, saksi lainnya yakni Nurul Iffah yang berstatus sebagai ibu rumah tangga juga tidak hadir. Dia juga tidak memberikan penjelasan kepada penyidik.

Thariq diketahui sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi yang menjerat ayahnya. Di rumahnya juga pernah ditemukan uang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

Temuan ini didapat penyidik saat melakukan penggeledahan pada Senin, 30 September lalu. Ketika itu, penyidik tidak hanya menemukan uang tapi juga dokumen hingga barang bukti elektronik.

Rumah tersebut disebut berada di wilayah Ternate, Maluku Utara.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Adapun dalam kasus sebelumnya, dia sudah divonis hukuman 8 tahun penjara.

Abdul Gani juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Kemudian dia dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinyatakan berkekuatan hukum tetap.