Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan uang korupsi untuk membangun gedung Yayasan Alkhairaat.

Dugaan ini ditelusuri penyidik dengan memeriksa Asgar Khan selaku ketua pengurus besar sebagai saksi pada Kamis, 24 Oktober kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AK selaku Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.

Tessa bilang AK memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangan penyidik. “Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” ujarnya tanpa memerinci berapa nominal yang diduga diberikan.

Dari penelusuran dari sejumlah pemberitaan, Abdul Gani membantu rehabilitasi gedung sekolah menegah kejuruan (SMK) di Kota Palu tersebut pada 2023. Perbaikan lantai bangunan dilakukan selama tujuh bulan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Adapun dalam kasus sebelumnya, dia sudah divonis hukuman 8 tahun penjara.

Abdul Gani juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Kemudian dia dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinyatakan berkekuatan hukum tetap.