KPK Geledah Kompleks Perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan rangkain penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa yang telah menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini, penggeledahan dilakukan di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi.

"Tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 22 Desember.

Namun, mengenai hasil, Ali belum merincinya. Sebab, hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih dilakukan.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali," sebutnya.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah beberapa tempat yang kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hasilnya, penyidik menyita data aliran dana dan uang tunai.

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," sebutnya.

Beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan antara lain rumah pribadi Abdul Gani Kasuba yang berada di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas.

Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah kediaman pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba merupakan salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember 2023. Ia diamankan bersama dengan beberapa orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus ini, Abdul Gani diduga ikut serta mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBN. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebutnya.

Abdul Gani minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.

Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.

“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.

Saat ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, ada enam oranh lainnya, mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yaitu AH dan DE yang merupakan Kepala Dinas PUPR.