JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti saat menggeledah rumah anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba. Temuan ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut.
“Ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober.
Tessa menyebut rumah yang digeledah pada Senin, 30 September itu, berada di wilayah Ternate. Selanjutnya, barang bukti tersebut disita dan akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil penyidik.
Selain itu, tim KPK juga menyita puluhan aset yang diduga dibeli pakai uang hasil korupsi dan disamarkan oleh Abdul Gani.
“Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Termate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Adapun dalam kasus sebelumnya, dia sudah divonis hukuman 8 tahun penjara.
Abdul Gani juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Kemudian dia dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinyatakan berkekuatan hukum tetap.