Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 21 Agustus. Dia bersama tiga saksi lainnya dicecar soal proyek dari Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus.

Selain itu, penyidik juga menggarap tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah eks Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail; eks ajudan Abdul Gani, Ramadan Ibrahim; dan Stevi Thomas C. selaku eks Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” jelas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan eks Ketua DPD Muhaimin Syarif alias Ucu. Dia diduga memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba sejumlah Rp7 miliar dan masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan.

Pemberian uang dilakukan tunai langsung kepada Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudannya. Kemudian dia juga memberi lewat rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi bekas gubernur itu.

Komisi antirasuah mengatakan pemberian itu dimaksudkan untuk melancarkan berbagai hal. Rinciannya adalah terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba.