JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) rampung menggeledah beberapa tempat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa yang telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penyidik, menyita data aliran dana dan uang tunai.
"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 22 Desember.
Beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan antara lain rumah pribadi Abdul Gani Kasuba yang berada di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas.
Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah kediaman pihak swasta.
Kembali soal hasil penggeledahan, saat ini belum dirinci jumlah uang tunai yang disita. Termasuk, di lokasi mana saja alat bukti itu ditemukan.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan," kata Ali.
Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember 2023. Ia diamankan bersama dengan beberapa orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus ini, Abdul Gani diduga ikut serta mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBN. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.
“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebutnya.
Abdul Gani minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.
Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.
BACA JUGA:
“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.
Saat ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, ada enam orang lainnya, mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yaitu AH dan DE yang merupakan Kepala Dinas PUPR.