Kakak Laura Anna Puas dengan Vonis, Gaga Muhammad Tak Terima dan Langsung Pertimbangkan Banding
Gaga Muhammad

Bagikan:

JAKARTA - Greta Irene, kakak Laura Anna menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim yang memimpin sidang Gaga Muhammad karena telah memberikan keadilan. Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu. Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta, Rabu, 19 Januari.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim bilang terdakwa Gaga memang menyatakan penyesalannya. Tapi hakim secara tegas bilang Gaga tidak konsisten dengan pernyataannya. Putusan ini sama dengan apa yang diminta JPU 5 Januari lalu.

Gaga sebagai penerima hukuman ternyata tak terima dengan keputusan tersebut. Dia langsung mengajukan banding melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sejak vonis tersebut disampaikan.

"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir. Artinya kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan ajukan banding," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi mengatakan bahwa Gaga memiliki pandangan berbeda terkait vonis yang dibacakan Hakim Ketua. "Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis Hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi," beber Fahmi.

"Jadi, apa alasan yang membuat kami banding, itu nanti akan saya sampaikan. Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan, yaitu tentang kelalaian, ada 2 kejadian yang sampai saat ini menyebabkan kecelakaan, ada kelalaian juga di rumah sakit," pungkas pengacara Gaga Muhammad.