Bagikan:

JAKARTA - Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Laura Anna.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata ketua majelis Lingga Setiawan saat membacakan putusannya di PN Jakarta Timur, Rabu 19 Januari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim bilang terdakwa Gaga memang menyatakan penyesalannya. Tapi hakim secara tegas bilang Gaga tidak konsisten dengan pernyataannya. Putusan ini sama dengan apa yang diminta jaksa 5 Januari lalu.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

Sepanjang sidang Gaga Muhammad, kakak Laura Anna tampak lemah lesu. Di mulai sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat Greta Irene, kakak Laura Anna hadir dalam persidangan bersama sang ibunda. Kepalanya bersandar pada bahu sang ibu, terlihat kantung mata hitam pada wajah Greta.

Sebelum sidang putusan,  Kakak Laura Anna, Greta Irene membagikan beberapa bukti sikap Gaga yang tidak baik kepada Laura Anna. Greta nampak sangat tidak terima Laura disakiti Gaga bahkan dalam kondisi sakit. 

Greta Irene tak bisa menahan lagi amarahnya pada Gaga Muhammad. "Pecah ya, ini orang se-jahat itu sama adik gue," tutur Greta Irene.