Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat menginformasikan penggeledahan terkait korupsi di PT PGN pada 2017-2021.

“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku Komisaris PT IAE,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni.

Adapun dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah tiga lokasi di Jakarta untuk mencari bukti. Dari upaya paksa tersebut ditemukan dokumen jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Penggeledahan ini dilaksanakan pada 19-20 Juni. Tiga lokasi yang digeledah itu adalah rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ serta mantan Direksi PGN berinisial DSW.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan pidana di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidikan kini sedang dilaksanakan.

“Penyidikan di PGN, iya, benar. KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei.

Alexander menyebut penyidikan ini dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Mereka sudah menerima hasil dari upaya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang ke luar negeri. Informasi yang beredar mereka adalah Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim yang merupakan Dirut PT IAE.