Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, identitas mereka belum disampaikan karena proses pengumpulan bukti masih dilakukan.

"Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan. Tersangka kurang lebih dua orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Ali memastikan dua tersangka itu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pengumpulan bukti terus dilakukan.

Bahkan, komisi antirasuah sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah pihak terkait dalam kasus ini ke luar negeri. "Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. Poinnya di situ," tegasnya.

Adapun berdasarkan informasi beredar, pihak yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim yang merupakan Dirut PT Isargas.

Diharapkan pihak yang dicegah ke luar negeri ini nantinya kooperatif memenuhi panggilan penyidik, kata Ali. Apalagi, mereka sudah tak bisa berpergian.

"Agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak berpergian ke luar negeri. Sehingga ketika dipanggil nanti harapannya dia akan tetap ada di dalam negeri," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidikan kini sedang dilaksanakan.

“Penyidikan di PGN, iya, benar. KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei.

Alexander menyebut penyidikan ini dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Mereka sudah menerima hasil dari upaya tersebut.