Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Ada enam saksi diperiksa terkait praktik korupsi saat pengadaan barang dan jasa dilakukan.

“Saksi digali pengetahuannya tentang kerja sama antara PGN dengan PT IG juga pertemuan-pertemuan yang dilakukan,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 12 Juni.

Budi memerinci enam saksi itu adalah Area Head Bekasi PT PGN Tbk sejak 2022-sekarang, Reza Maghraby; Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN (Persero) Tbk sejak tahun 2015-2018, Adi Munandir; Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017, Nusantara Suyono.

Kemudian, Direktur Keuangan PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2006-sekarang, Sofyan; Manager Legal & Relations di HCML sejak tahun 2014-2019, Wahyudin; dan Direktur Utama PT IAE sejak tahun 2020-sekarang, Wachid Hasim. “Serta tentang pembayaran yang dilakukan oleh PT PGN dalam transaksi jual beli gas kepada PT IAE,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah berbagai lokasi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank

Adapun penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 31 Mei. Lokasi yang digeledah di Jakarta, yakni kantor pusat PT IAE; kantor pusat PT Isargas; kantor pusat PT PGN.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT PGN. Langkah ini dilakukan setelah KPK menerima hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski begitu KPK belum mengungkap soal rincian perkara maupun identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus itu.

Saat ini dua orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PT PGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dimaksud adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, serta Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Status cegah ini merupakan pengajuan pertama dan dilakukan selama enam bulan. Penyidik KPK dapat meminta perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.