Bagikan:

KALBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, wilayah Kapuas Hulu Kalbar pada 2018.

"Saat ini kami sedang mencari dan mengumpulkan setidaknya dua alat bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan untuk menemukan tersangkanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto di Putussibau, Antara, Kamis, 28 Oktober. 

Kasus ditangani bidang Pidsus Kejari Kapuas Hulu. Saat tahap penyelidikan, sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, baik dari Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, konsultan pengawas serta kontraktor pelaksana.

Termasuk pemeriksaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan terminal bunut hilir tersebut. 

Pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Dijelaskan Adi, karena tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan.

Pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.

"Saat ini kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat," kata Adi.