JAKARTA - Ivan Yustiavandana secara resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kegiatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 25 Oktober dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, acara pengucapan sumpah jabatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.
"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Keppres tersebut.
BACA JUGA:
Setelah Keppres pengangkatan dibacakan, Ivan mengucapkan sumpah jabatannya didampingi rohaniawan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu pada siapapun," ungkapnya.
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung maupun tidak langsung sesuatu janji atau pemberian apapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," imbuh Ivan.
Sebagai informasi, Ivan Yustiavandana menggantikan Kepala PPATK sebelumnya yaitu Dian Ediana Rae. Setelah dilantik, dia kemudian menjabat hingga 2026 mendatang.