Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Gemiti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir.

Ketika kasus ini terjadi, Gemiti belumlah menjadi 'juru bicara'. Saat pembangunan Terimal Bunut Hilir Tahun 2018, Gemiti adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara di tahan di Rutan Putussibau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu 30 Maret dikutip dari Antara.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, pelaksana pekerjaan Satriadi, serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 orang saksi yang telah diperiksa baik pejabat maupun pihak swasta dalam perkara tersebut.

Adi juga menyebutkan anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar karena perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.

Tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.

Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa.