Bagikan:

KAPUAS HULU - Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyitaan kapal feri sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal penyebaran (feri) dengan anggaran Rp2,5 miliar pada tahun 2019, di Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.

"Perkara itu ditangani langsung oleh Kejati Kalbar dan untuk proses hukum, Kejati sudah melakukan pengecekan dan penyitaan terhadap satu unit kapal feri sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Haritson Panjaitan dikutip ANTARA, Kamis, 6 Juni.

Kejati menetapkan enam orang tersangka terdiri dari empat orang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua di antaranya merupakan pihak swasta.

Menurut Lasido, pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Feri) bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam pengecekan dan penyitaan kapal feri itu Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu hanya mendampingi penyidik dari Kejati Kalimantan Barat yang juga didampingi oleh tim Auditor BPK serta ahli perkapalan.

"Penyidik sudah memasang plang penyitaan, setelah itu barang bukti kapal feri dititipkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan hasil pengecekan terhadap kapal itu nantinya akan disampaikan oleh Kejati," jelas Lasido.