Tahan ASN dan Tim Teknis Terkait Korupsi Bibit Ikan Arwana, Kejari Kapuas Hulu Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan ikan arwana, di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA (Teofilusianto Timotius)

Bagikan:

KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menahan dua tersangka berinisial S dan IR terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit dan calon induk ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Dua tersangka itu terlibat dalam kasus tipikor pengadaan ikan arwana sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Bayu Nugraha di Putussibau Kapuas Hulu, Antara, Senin, 18 September. 

Bayu mengatakan tersangka S merupakan seorang aparatur negeri sipil (ASN) yang dalam kasus tersebut sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sedangkan tersangka IR sebagai tim teknis kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada pukul 17.29 WIB hari ini dan dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum turut serta dalam pemasangan chip ikan dan menarik keuntungan dari pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 dengan dana kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.

Akibat perbuatan kedua tersangka, katanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Bayu mengatakan kedua tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," jelas Bayu.

Bayu mengatakan kasus tipikor pengadaan ikan arwan tersebut masih terus dikembangkan penyidik. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya karena kasus itu masih dalam pengembangan," kata Bayu.