Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Herman Sorenggana, penasihat hukum Samsul Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim pada sidang perdana yang berlangsung Kamis, 20 Juni. 

"Pengajuan pengalihan status penahanan sudah kami sampaikan, tinggal tunggu putusan majelis hakim, kami harap dikabulkan," kata Herman di Mataram, Antara, Jumat, 21 Juni. 

Begitu juga dengan William John Matheson, secara resmi pengajuan disampaikan ke hadapan majelis hakim pada sidang perdana yang digelar bersama Samsul Hadi.

Herman menjelaskan ada dua pertimbangan dari pengajuan pengalihan status penahanan sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara normatif maupun sosial.

"Untuk pertimbangan sosialnya, kami melihat krisis air yang kini terjadi di Gili Meno, untuk diketahui hanya dua direktur ini (terdakwa) saja yang bisa mengaktifkan operasional pendistribusian air bersih di gili. Itu makanya kami harap pengalihan dikabulkan supaya persoalan krisis air di Gili Meno teratasi," ucap dia.

Mengenai pengajuan pengalihan status penahanan kedua terdakwa di persidangan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, kewenangan untuk menyetujui hal tersebut melekat pada kewenangan majelis hakim.

"Kembali ke subjektif majelis hakim. Seperti yang sudah disampaikan majelis hakim pada sidang perdana kemarin, kewenangan ada di majelis hakim, apakah diterima atau tidak, itu akan dilihat dari pertimbangan formilnya," kata Kelik.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Samsul Hadi dan William John Matheson telah melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa surat izin pengeboran dan surat izin pemanfaatan air tanah.

Hal itu mengakibatkan telah terjadi kerusakan lingkungan, salah satunya dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE.

Bahkan, dalam jangka panjang, disimpulkan ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran.

Dari uraian dakwaan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 56 ke-2 KUHP.