Bagikan:

MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

"Menjatuhkan hukuman terhadap William John Matheson dan Samsul Hadi dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram dilansir ANTARA, Kamis, 31 Oktober.

Hakim yang beranggotakan Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni tersebut turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa, yakni William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tetap berada dalam status tahanan kota.

Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi galian pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.

Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.

Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum.

Hakim menyatakan terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Sedangkan, terhadap Samsul hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Penuntut umum sebelumnya dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan lima tahun kepada Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).