JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mmengabulkan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus eksploitasi air tanah tanpa izin di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, Pulau Lombok.
Keduanya adalah Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson.
"Dikabulkan penangguhan penahanannya karena pertimbangan sakit," kata Juru Bicara (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu 7 Agustus, disitat Antara.
Adapun rujukan majelis hakim mengabulkan hal tersebut melihat kondisi kedua terdakwa yang tidak hadir tiga kali dalam agenda persidangan.
Selama kedua terdakwa tidak hadir dalam agenda persidangan, jaksa penuntut umum menunjukkan ke hadapan majelis hakim surat keterangan sakit kedua terdakwa.
"Jadi, sekarang kedua terdakwa statusnya tahanan kota," ujarnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat status penahanan Samsul Hadi dan William John Matheson ditangguhkan oleh majelis hakim dengan jenis penahanan tidak diketahui. Majelis hakim menetapkan status penahanan tersebut terhitung sejak 29 Juli 2024.
Herman Sorenggana, penasihat hukum terdakwa Samsul Hadi belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp perihal penyakit yang dialami kliennya.
Kedua terdakwa dalam perkara ini mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pada 20 Juni 2024.
Herman sebelumnya menjelaskan ada dua pertimbangan dari pengajuan pengalihan status penahanan sesuai dengan aturan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), baik secara normatif maupun sosial.
"Untuk pertimbangan sosialnya, kami melihat krisis air yang kini terjadi di Gili Meno, untuk diketahui hanya dua direktur ini (terdakwa) saja yang bisa mengaktifkan operasional pendistribusian air bersih di Gili. Itu makanya kami harap pengalihan dikabulkan supaya persoalan krisis air di Gili Meno teratasi," ucap dia.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Samsul Hadi dan William John Matheson telah melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA).
Hal itu mengakibatkan telah terjadi kerusakan lingkungan, salah satunya dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE.
Bahkan, dalam jangka panjang, disimpulkan ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran.
Dari uraian dakwaan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.