Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Upaya hukum ini dilakukan supaya bekas pejabat ini membayar uang pengganti.

“Kami tetap yakin untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Agustus.

Pembebanan hukuman tambahan ini, sambung Hadi, juga layak karena sikap Syahrul selama persidangan digelar. “Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya,” tegasnya.

Sehingga, jaksa berharap pengadilan tinggi bisa membebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti. “Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana,” ujar Hadi.

“Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.

Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.