Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkunan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Tak hanya dari sanksi pidana, majelis hakim juga menambahkan nilai pengganti yang mesti dibayarkan SYL menjadi Rp44,7 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September.

Nilai itu merupakan akumulasi dari Rp 44.269.777.204 ditambah dengan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp463.626.000.

Dalam amar putusan majelis hakim, apabila eks Mentan itu tak memiliki kesanggupan, maka, seluruh asetnya akan dilelang untuk memenuhi nilai uang pengganti tersebut.

Bahkan, jika SYL tak memiliki harta benda yang mencukupi akan diganti dengan hukuman badan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," sebutnya.

Sementara untuk sanksi pidana, majelis hakim turut memperberat vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Theresia.

Diketahui, Dalam peradilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo divonis pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024..

Selain itu, SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta dan apabila tak manpu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Pada amar putusaannya, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pembayaranuang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

Dalam perkara itu, SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.