JAKARTA - Polisi meringkus residivis pencurian spesialis nasabah bank berinisial MM tanpa perlawanan di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial MN, warga Kapuas, yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharganya di dalam tas miliknya yang tersimpan di mobil.
"Pelaku berinisial MM berhasil ditangkap petugas di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai, Kapuas, Kamis (6 Maret) sekira pukul 09.30 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Ajun Komisaris Polisi Rizki Atmaka Rahadi di Kuala Kapuas, Jumat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Senin 3 Maret saat korban sedang menyetorkan uang ke Bank BRI di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas. Setelah itu, korban singgah ke apotek untuk membeli obat.
Setelah sampai di rumah, korban baru menyadari sejumlah barang berharga yang di simpan dalam tasnya, seperti telepon genggam, dua buah perhiasan cincin batu akik yakut dan zamrud, serta dua jam tangan merk Mido telah raib.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MM yang saat itu berada di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai, Kapuas," katanya.
BACA JUGA:
Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian spesialis nasabah bank dan pernah dihukum di wilayah Banjarmasin, Kalsel. Modus pelaku mengincar para nasabah bank.
"Korban sudah diamati oleh pelaku sejak dari bank. Pada saat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban di dalam mobil yang tidak terkunci dan saat itu terparkir di sebuah apotek di Jalan Tambun Bungai," terangnya.
Ia menambahkan, pelaku MM sudah sekitar delapan bulan menetap di Kapuas dan menyewa sebuah barak di Jalan Tambun Bungai Kuala.
"Pelaku ini selalu stay di depan Bank BRI depan Kodim 1011 Kuala Kapuas untuk monitor dan mencari target korbannya," kata Rizki Atmaka.
Polisi menjerat pelaku MM dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.