JAKARTA - Tiga dari empat tersangka kasus penipuan yang ditangkap di Polsek Kelapa Gading merupakan residivis kasus serupa. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat menggelar kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa siang, 3 September.
“3 dari 4 tersangka adalah residivis,” singkat Gidion kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 3 September
Empat tersangka berinisial AS alias Duren, SA alias Dewi, RSKT alias Profesor, Amirudin alias Jojon. Tersangka Profesor dan Duren residivis di daerah Bali dan Malang, Jawa Timur. Keduanya sempat ditahan di Polda Bali dan Polda Jawa Timur.
Sementara itu untuk tersangka Dewi ditangkap di Magelang, Jawa Tengah. Dia pun ditahan dengan kasus serupa.
“(Dewi) pernah ditahan di Magelang,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHP dan pasal 64 KUHP.
“Karena berulang, dan pertimbangan di atas 5 tahun yang sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.
BACA JUGA:
Empat orang sindikat penipu nasabah bank ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepolisian menyebut sindikat ini beraksi lintas wilayah, Jawa, Sumatera dan Bali.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, keempat pelaku menghipnotis korbannya. Hingga akhirnya korban tak sadar diri, hartanya dikuras para pelaku..
Maulana juga menerangkan bila sindikat ini sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading. Terakhir, kata Maulana, mereka beraksi di Bank BRI Kelapa Gading, pada 16 Agustus, pukul 13.30 WIB.
“Para pelaku merupakan sindikat penipuan dengan modus hipnotis,” kata Maulana, Selasa, 3 September.