Bagikan:

JAKARTA – Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara mengidentifikasi dua dari tiga pelaku begal kurir ekspedisi adalah residivis, yakni MI dan HA.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ketiga tersangka sudah melakukan tindakan begal tersebut lebih dari satu kali.

“MI dan HA sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatan yang sama. Sudah ada tujuh laporan, empat diantaranya ada di Jakarta Utara,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit yang digunakan pelaku, kemudian satu sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk kejahatan. Menurut Wibowo, HA adalah pelaku utama dari aksi kejahatan ini, sedangkan MI adalah pelaku pembacokan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara menangkap pelaku begal handphone milik kurir ekspedisi berinisial NF (28) di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu malam, 29 Mei.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan tiga pelaku yang diciduk yakni, MI, HA, dan AD, sudah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wibowo menjelaskan, korban NF saat itu dalam perjalanan pulang setelah bekerja diikuti atau dibuntuti oleh tiga orang yang tidak dikenal, diduga sebagai pelaku. Setelah sampai di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, korban sempat berhenti mengecek ponsel dan dipepet oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketiganya pun dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.