Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara menangkap pelaku begal handphone milik kurir ekspedisi berinisial NF di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu malam, 29 Mei.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan tiga pelaku yang diciduk yakni, MI, HA, dan AD, sudah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini kita akan melaksanakan rilis terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.30, dengan TKP di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Wibowo di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 30 Mei.

Kronologis kejadian, kata Wibowo, korban NF saat itu dalam perjalanan pulang setelah bekerja diikuti atau dibuntuti oleh tiga orang yang tidak dikenal, diduga sebagai pelaku. Setelah sampai di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, korban sempat berhenti mengecek ponsel dan dipepet oleh pelaku.

"Dimana salah satu orang yang kami duga sebagai pelaku tadi langsung membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit," kata Wibowo.

Korban NF tidak melawan sama sekali, namun sempat berteriak ketika pelaku mengambil ponsel yang terlepas dari genggaman saat peristiwa pembacokan tersebut.

"Di sini korban sempat melakukan perlawanan kepada tiga orang tadi sambil teriak minta tolong. Teriakan korban tadi didengar oleh warga sekitar dan secara kebetulan juga ada anggota polisi opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli," kata Wibowo.

Begitu mendengar teriakan korban, anggota Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli langsung mengejar para pelaku bersama masyarakat setempat, dan mengamankan satu orang. Namun, dua pelaku lainnya sempat kabur saat dikejar polisi.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, Alhamdulillah tidak lebih dari satu kali 24 jam, dua pelaku lainnya berhasil kami tangkap. Satu pelaku ditangkap di rawa-rawa yang masih dekat dengan tempat kejadian perkara, dan satu lagi kami tangkap di kediamannya di daerah Lagoa (Koja, Jakarta Utara)," kata Wibowo.

Wibowo menjelaskan peran tersangka MI sebagai eksekutor yang membacok korban dengan celurit, kemudian tersangka HA adalah eksekutor yang mengambil ponsel korban, satu orang lagi berinisial AD sebagai pembonceng kedua pelaku saat beraksi menggunakan sepeda motor yang dibawanya.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah celurit yang digunakan para pelaku, kemudian satu sepeda motor yang digunakan korban sebagai alat untuk kejahatan.

Wibowo mengatakan perbuatan kejahatan para pelaku ini bukan kali pertama dilakukan. Pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan kasus ini mengarah ke tujuh laporan yang masuk terkait pencurian dengan kekerasan lainnya. Empat di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan tiga tempat kejadian perkara (TKP) adanya di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

"Mereka sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatan yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan. Sudah ada tujuh laporan, empat di antaranya ada di Jakut, dan tiga lainnya di daerah kelapa gading, satu laporan di Cilincing dan tiga TKP ada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Nanti akan kami komunikasikan dengan Polres lainnya yang menyangkut tindak lanjut TKP untuk tersangka tiga orang tadi," papar Wibowo.

Diduga, kata Wibowo, ketiga pelaku pembegalan mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya. Untuk memastikan dugaan tersebut, nanti akan dilakukan tes urine agar diketahui apakah ketiganya positif mengkonsumsi narkoba atau tidak.

Ketiga tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.