TANGERANG - 10 dari 15 pelaku begal di Batu Ceper dan Periok, Kota Tangerang ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres, mengatakan bahwa masih ada lima pelaku yang masih dalam pengejaran atau berstatus Daftaran Pencarian Orang (DPO). Ke-5 orang itu berinsial M, A, R, B, dan MF.
Sementara itu untuk 10 pelaku yang berhasil ditangkap, tujuh diantaranya masih anak-anak dengan insial MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, DR. Untuk dewasa berinsial AAF, NIK dan FF.
"Kita berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda. (pelaku) ada yang masih SMK dan putus sekolah. Paling muda 15 tahun," kata Zain kepada wartawan di Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin, 1 Agustus.
"Untuk TKP di Batu Ceper dari 10 pelaku, 9 orang ditangkap. TKP kedua di Jalan Prabu Kian Santang, Periuk dari lima orang pelaku yang diidentifikasi satu orang. Yang kita tangkap yaitu NIK," sambungnya.
Zain menyebut, para pelaku memiliki beragam peran, mulai dari pengendara motor dan hingga eksekutor.
BACA JUGA:
Zain menyebut, para pelaku telah melukai satu orang korban dengan luka bacok pada bagian punggung. Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua buah celurit dari tangan pelaku.
"Peran para pelaku yang berhasil kita tangkap, sebagai pengendara motor. Mereka juga sebagai penumpang termasuk juga orang-orang yang melakukan penganiayaan dan membawa celurit," katanya.
Dalam kesempatan itu, Zain menjelaskan motif pada pelaku yakni mencari target korban yang lemah dan memiliki handpone.
"Nanti handphone-nya dapat dikuasai dan dijual. Intinya motif ekonomi," jelasnya.
Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.