Bagikan:

JAKARTA – Polres Jakarta Utara mengungkap kasus begal yang dilakukan empat remaja laki-laki di Kelapa Gading, dengan korban Aris Panjriansyah (38) Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terjadi di Jalan Acordion, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 22 Februari, lalu.

Pernyataan resmi disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo yang mengatakan bahwa para tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur berinisial AZ, HN, JS dan satu laki-laki dewasa inisial AP (19).

Wibowo mengatakan, para tersangka yang masih di bawah umur diketahui baru sekali melakukan begal. AZ, HN dan JS mengaku bahwa mereka mau melakukan aksi tersebut lantaran mengikuti arahan AP, yang dianggap sebagai kapten karena paling tua di antara mereka bertiga.

“Dari empat pelaku, tiga orang masih di bawah umur, yaitu AZ, HN, JS, dan sisanya AP berusia 19 tahun,” terang Wibowo, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 1 Maret.

Empat tersangka begal sadis yang membacok petugas PPSU di Kelapa Gading, Jakut/ Foto: Tangkapan layar

“Khusus pelaku dengan insial AZ dengan HN (tersangka di bawah umur), baru melakukan satu kali katanya,” tambahnya.

Wibowo mengungkap, AP sebagai kapten, merupakan otak dari aksi pembegalan. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu berawal ketika keempat tersangka sedang berkumpul Bersama di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Februari, pukul 02.00 WIB.

Kemudian, lanjut Wibowo, AP terbesit untuk melakukan aksi pembegalan dan diajaknya ketiga orang tersebut untuk membantunya.

“Yang memiliki ide untuk mengajak melakukan pencurian dengan kekerasan adalah AP. Jadi AP ini paling senior diantara lainnya. Dia dijuluki sebagai kapten,” tuturnya.

“Karena sepakat, para tersangka akhirnya berangkat menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan menggunakan 2 motor. Pada saat melintasi (daerah) Kelapa Gading, para tersangka melihat korban sedang mengemudikan motor sendirian,” ungkap Wibowo.

Petugas PPSU yang menjadi korban begal sadis di Kelapa Gading, Jakut/ Foto: IST

Petugas PPSU itu sadar dirinya sedang dibuntuti, maka ia pun mempercepat laju motornya. Namun, masih kata Wibowo, para tersangka mengejarnya. Terjadilah aksi kejar-kejaran.

“Pelaku JS, berupaya untuk terus mengambil motor korban secara paksa dengan dibantu oleh AZ yang melakukan pembacokan dan mengakibatkan luka kepada korban, yaitu pergelangan tangan bagian kiri atas,” urai Wibowo.

Meski korban mengalami luka, para tersangka gagal mencuri sepeda motor milik korban. Sebab, kata Wibowo, korban berteriak minta tolong dan didengar oleh sekuriti di Jalan Acordion, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Korban mempertahankan motornya sambil teriak, sehingga memancing sekuriti. Para tersangka pun melarikan diri tanpa hasil rampasannya,” tandasnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut, segera membentuk tim khusus, hingga akhirnya berhasil menangkap ke-4 pelaku tersebut.

“Atas perbuatannya, empat tersangka terancam Pasal 365 dan atau 35 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” pungkas Kombes Wibowo.