Bagikan:

JAKARTA – Dua dari lima pelaku begal handphone milik pesepeda yang sedang melintas di Jalan Harpa Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Utara. Ironi, kedua pelaku bernama Adriyanto (22) dan Mujiyono (29) itu mengaku sudah 7 kali melakukan aksi yang sama.

“Dua pelaku ditangkap, dua berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes, Gidion Arif Setyawan, Jumat, 11 Agustus.

Gidion merinci, aksi perampasan itu berawal saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Korban sedang olah raga dengan sepeda. Korban menaruh handphone dikantung jersey yang dikenakannya. Tiba-tiba datang komplotan pelaku menggunakan sepeda motor dan merebut paksa handphone milik korban.

“Pelaku berhasil mengambilnya, lalu korban terjatuh dari sepedanya. Kemudian para pelaku meninggalkan korban,” ucapnya.

Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Kelapa Gading agar kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan menangkapnya.

Polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV dan pelat nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Hasilnya, petugas menangkap dua dari empat pelaku.

Adriyanto lebih dulu ditangkap di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Kamis, 3 Agustus.

“Kemudian dikembangkan dan melakukan penangkapan kepada tersangka Mujiyono,” ujar Gidion.

Hasil pemeriksaan, para para pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.