JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Gambir berhasil meringkus tiga orang anggota geng motor yang menyerang warga Kingkit, Jalan Pintu Air II, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Juni.
Akibat aksi penyerangan itu, seorang warga berinisial RM mengalami luka bacok senjata tajam jenis celurit.
Ketiga tersangka yang diringkus Tim gabungan diketahui berinisial NJS alias Cola, M alias Ekel, PATP alias Agoy. Ketiga tersangka merupakan geng motor yang berasal dari wilayah Kecamatan Sawah Besar.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan, para tersangka mendapatkan tantangan dari media sosial. Hal itu diketahui dari jejak digital kelompok para tersangka di media sosial. Sehingga dari jejak digital itu, tim melakukan penelusuran dan menangkap para tersangka.
"Polres Jakarta Pusat sudah membuat tim untuk patroli cyber untuk mendeteksi hal - hal itu. Sehingga kita dapat ungkap pelaku ini dari itu (medsos)," kata AKBP Gunarto kepada VOI, Kamis, 16 Juni.
Menurut Kasat, kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi sangat cepat. Rekaman dari CCTV juga terbatas, sehingga penyelidikan dilakukan menggunakan patroli cyber di media sosial.
"Kita mendeteksi awal mula dari grup ini, kita lacak admin (medsos) tersebut dan lakukan pengejaran. Patroli cyber tiap hari, dideteksi, hingga ketiganya berhasil ditangkap," jelasnya.
BACA JUGA:
Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban RM bersama teman-temannya di TKP tengah bermain handphone. Tiba- tiba datang gerombolan geng motor berjumlah 20 unit. Salah satu tersangka langsung turun dari motor dan membacok punggung korban dengan celurit yang berlari paling belakang.
Korban sempat dibawa ke RS Tarakan, Jakarta Pusat akibat luka robek di punggung. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsektro Gambir.
Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan barang bukti, ketiga tersangka dari gerombolan geng motor itu pun berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita sebilah celurit, handphone dan lainnya.
"Ketiga tersangka tergabung dalam geng motor bernama Poyok 09 JR. Mereka selalu live di Instagram dan pergi konvoi motor," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka M alias Ekel dan PATP alias Aylgoy dijerat Pasal 55 jo 351 KUHP. Sedangkan tersangka inisial NJS alias Cola dijerat Pasal 351 (2) KUHP.