BULELENG - Seorang warga bernama Nyoman Werdiasa nasabah bank BUMN menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, Bali, karena uang tabungan di rekeningnya hilang alias lenyap Rp248 juta.
Nyoman Werdiasa melalui kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama, mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraja dengan nomor gugatan 635/Pdt.G/2023/PN Sgr pada Selasa (3/10).
"Sudah diajukan ke PN Singaraja, pada hari Selasa dan persidangan perdana tanggal 24 Oktober 2023. Pihak yang digugat adalah BRI dan OJK sebagai turut tergugat," kata Gautama, Kamis, 5 Oktober.
Awalnya kliennya membuka rekening BRI Simpedes di BRI Banyuatis, Buleleng pada Oktober 2016. Saldo terakhir milik Werdiasa mencapai Rp248 juta.
Tapi pada Sabtu, 19 Agustus, Werdiasa kaget uang tabungannya hilang. Korban juga menerima pemberitahuan SMS dan email transaksi pada rekeningnya.
"Klien saya dapat SMS, ada dana keluar tapi SMS agak sedikit aneh. Karena dia penasaran dia mengecek email dan di email-nya beneran jumlah yang keluar itu Rp248 juta plus ongkos transfernya," imbuhnya.
Korban sempat membuka aplikasi BRimo namun tak bisa diakses. Korban pun mendatangi kantor BRI Banyuatis menanyakan hilangnya uang dalam rekening.
"Pada hari Senin kita cek sudah kosong sudah sisa Rp100 ribu. Berdasarkan print out dan buku tabungan ternyata memang benar telah terjadi dana keluar secara tiba-tiba tanpa persetujuan korban," ujarnya.
Soal kejadian ini, korban merasa tak mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak bank. Korban pun menggugat ke pengadilan.
"Komplain dan pengaduan kami terkait kerugian kami di OJK cuma diteruskan ke BRI. Diteruskan di forward lalu BRI menjawab, jawaban dari BRI di forward lagi ke kami. Akhirnya kita gugat ke PN Singaraja, dasarnya pakai Undang-Undang perlindungan konsumen," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, pimpinan kantor Cabang BRI Singaraja Wayan Agus Parta Sumarta dalam keterangan tertulisnya, menegaskan pihaknya sedang melakukan investigasi atas pengaduan Nyoman Werdiasa.
"Dan BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut, di mana yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering," kata dia, dalam keterangan tertulisnya.
BRI sambung Sumarta berempati atas hal tersebut. Namun bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.
"Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, BRI menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sumarta mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi, serta diimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan atau nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan lain-lain melalui saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami juga mengimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun. BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan lain-lain," ujarnya.