Bagikan:

JAKARTA -  Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis sanksi peringatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Majelis sidang menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Perkara dengan pengadu bernama Linda Hepy Kharisda Gea itu terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dilansir ANTARA, Rabu, 28 Februari.

Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah.

Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Selain Hasyim, pengadu juga mengadukan dua orang lainnya ke DKPP, yakni Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan. Keduanya pun dijatuhi sanksi serupa.

Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI.

Majelis menyebut Hasyim melakukan pergantian itu karena menerima informasi bahwa Linda masih tercantum sebagai anggota partai politik.

Namun, Hasyim tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda dan hanya melakukan klarifikasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

Atas dasar itu, majelis DKPP menganggap Hasyim melakukan pelanggaran karena tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota tim seleksi dan calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam seleksi.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini," kata Heddy.