Ganjar Gelisah Soal Pelanggaran Etik Hakim MK: Demokrasi dan Keadilan Mau Dihancurkan
Ganjar Pranowo. (Dok. Instagram/@ganjar_pranowo)

Bagikan:

JAKARTA - Bakal calon presiden, Ganjar Pranowo, gelisah melihat kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perihal keputusannya soal syarat usia cawapres.

Menurutnya, kegelisahan itu dikarenakan demokrasi dan keadilan hendak dihancurkan.

"Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," ujar Ganjar dikutip dari akun Instagram @ganjar_pranowo, Sabtu, 11 November.

Ganjar menyebut sempat tercengang melihat kondisi itu. Kegelisahannya muncul setelah mencermati kata demi kata dari putusan yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Bahkan, dalam benaknya muncul pertanyaan faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran etik tersebut. Termasuk, mengenai ada tidaknya konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggung jawabannya kepada rakyat secara hukum?" sebutnya.

Terlepas dari hal itu, Ganjar menyebut keputusan MKMK yang menyatakan terjadinya pelanggaran etik dalam putusan syarat usia cawapres masih membuktikan masih adanya demokrasi dan keadilan di Indonesia.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah membuktikan bahwa lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh demokrasi, Indonesia kita masih sangat panjang perjalanannya," ungkapnya.

Ganjar pun berharap, Indonesia dapat dibangun dengan pondasi luhur tanpa tendensi yang mencederai demokrasi dan keadilan. Sehingga, masa depan masyarakat Indonesia akan lebih baik.

"Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjangan Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak. Kita akan memastikan sejarah yang terang, memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya," kata Ganjar.

Sebagai informasi, MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik berat di balik putusan syarat calon presiden dan wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.