JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta adil mengambil keputusan terkait dugaan Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya pada Selasa, 7 November. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan lembaga yang berperan sebagai benteng demokrasi itu harus dijaga.
“Kami percayakan sepenuhnya pada mahkamah etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 November malam.
Hasto mengatakan MK tak boleh dikebiri dengan alasan apapun apalagi kekuasaan. Mereka juga tak boleh melakukan manipulasi yang akhirnya mengorbankan konstitusi.
Suara masyarakat, sambung Hasto, harus didengarkan dalam sebelum MKMK mengambil keputusan. “MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karna hubungan kekeluargaan kemudian hukum dikorbankan,” tegasnya.
“Yakin dengarkan suara rakyat. Itu yang paling baik, dengarkan suara rakyat sehingga pemilu berjalan secara demokratis tanpa intimidasi, berlangsung secara jurdil dan demokratis,” imbuh Hasto
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap. Keterangan saksi dan ahli sudah mereka kantongi.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly dikutip ANTARA, Jumat, 3 November.
Jimly menuturkan tak sulit membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Apalagi kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik, red),” tegasnya.