Bagikan:

JEMBER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur,, menerima laporan dari salah satu tim pemenangan calon legislatif (caleg) DPR mengenai dugaan penggelembungan suara di enam desa yang tersebar di satu kecamatan.

"Kami menerima laporan soal dugaan penggelembungan suara di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, dan laporan itu akan kami kaji," kata anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim dikutip ANTARA, Senin, 26 Februari.

Devi menegaskan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan cek silang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sumberbaru.

"Kami akan melimpahkan laporan dugaan penggelembungan suara ke Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dengan pendampingan Bawaslu Jember agar lebih cepat penyelesaiannya," kata Devi yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember.

Pihak pelapor melampirkan delapan bendel barang bukti soal dugaan penggelembungan suara salah satu caleg DPR dari Partai Golkar.

Devi mengatakan semua barang bukti itu akan dikaji, namun ada kemungkinan dilakukan penghitungan suara ulang dari desa hingga kecamatan.

"Selama masa rekapitulasi perolehan suara, kami menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran pemilu, dengan rincian dua sudah dilimpahkan kecamatan dan selesai, kemudian satu laporan dicabut oleh pelapor, satu pidana pemilu, dan tiga laporan yang dilaporkan hari ini," tuturnya.

Sementara itu, Ali Murtadho selaku pelapor mengatakan penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru terjadi di Desa Jamintoro, Rowotengah, Sumberagung, Gelang, Jatiroto, dan Kaliglagah.

"Misal, di TPS 1 Desa Jamintoro, caleg A tidak mendapatkan suara, namun setelah rekap di kecamatan perolehan suaranya berubah menjadi puluhan suara," katanya.

Ia melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK dan Panwaslu Kecamatan Sumberbaru yang hadir saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan ke Bawaslu karena dugaan penggelembungan suara itu jumlahnya hampir mencapai 10 ribu suara.