Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH masih diselidiki. Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 saksi termasuk pelapor.

"Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepad wartawan, Senin, 26 Februari.

Namun, tak dirinci siapa saja yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Hanya disampaikan, 8 saksi itu merupakan pihak yang mengatahui terjadinya dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila.

Perihal bentuk pelecehan yang dilaporkan, Ade juga belum merincinya. Dikatakan, mengenai hal itu akan didalami oleh penyelidik.

"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya, namun secara singkat saya jelaskan peristiwa yg dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," kata Ade.

Pada penanganan kasus itu, ETH sebagai terlapor sedianya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari ini.

Tapi dengan alasan tertentu, dia meminta penundaan. Penyidik mengabulkannta dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 29 Februari.

"Iya (ditunda), jadi tanggal 29 Februari," ujar Ade.

Adapun, ETH dilaporkan oleh dua pihak. Satu di antaranya RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.

Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).