Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dijadwalkan untuk kembali memberikan keterangan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis, 21 Desember. Rencananya, proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Iya Kamis (jadwal pemeriksaan Firli Bahuri)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Rabu, 20 Desember.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci alasan penyidik memeriksa lagi Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Diketahui, perkembangan terbaru penanganan kasus itu yakni penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Desember.

Kembali ke rencana pemeriksaan, apabila Firli Bahuri memenuhinya, maka, sudah tiga kali Ketua KPK nonaktif itu diambil keterangannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Firli sempat diperiksa pada 1 dan 6 Desember 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.