JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus suap untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap terjadi. Apalagi, kasus serupa pernah diusut komisi antirasuah.
"Modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 April.
Selain baru saja menjerat empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga pernah menangani kasus serupa seperti suap terhadap auditor utama BPK Rochmadi S. dkk.
"Untuk itu KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," ujar Ali.
Tak hanya itu, komisi antirasuah juga mengingatkan para pemeriksa keuangan tak menyalahgunakan kewenangannya demi mendapatkan keuntungan pribadi. Ali bilang, mereka harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"KPK juga mengingatkan otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun dalam operasi senyap itu, barang bukti yang disita berupa uang mencapai Rp1,024 miliar.