JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengawas internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal melaksanakan tanggung jawabnya. Penilaian ini muncul setelah empat auditor BPK perwakilan Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka akibat menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin.
"Instrumen pengawasn internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 28 April.
ICW menyayangkan kejadian ini. Padahal, Egi bilang, BPK harusnya jadi salah satu lembaga yang turut memberantas korupsi di Tanah Air. "Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya," tegasnya.
Lebih lanjut, Egi mengatakan kasus ini juga menjadi pengingat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tak menjamin satu lembaga atau pemerintahan daerah bebas dari korupsi.
Menurutnya, meski BPK menekankan pemberian predikat didasari kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku maupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara, nyatanya, banyak daerah penerima WTP tetap korup.
"Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi," ungkap Egi.
"Jual beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik, bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi. Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
BACA JUGA:
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun dalam operasi senyap itu, barang bukti yang disita berupa uang mencapai Rp1,024 miliar.