Bupati Bogor Ade Yasin Mengaku Dipaksa Tanggung Jawab Perbuatan Anak Buahnya, KPK: Bantahan Lumrah dan Umum
Jumpa pers OTT Bupati Bogor Ade Yasihn, Kamis, 28 April dini hari/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bantahan Bupati Bogor Ade Yasin terkait keterlibatan dirinya dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan adalah hal yang lumrah disampaikan tersangka kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Ade Yasin yang jadi tersangka pemberi suap juga berhak melakukan bantahan. Tapi, dia memastikan penetapan tersangka yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sudah sesuai ketentuan hukum.

"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 April.

Ali mengatakan penyidikan dugaan suap yang menjerat Ade sudah memiliki bukti yang kuat. Karenanya, KPK akan terus mengusut dugaan tersebut.

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ungkapnya.

Dia juga meminta para tersangka dan pihak lain kooperatif. Tujuannya, agar kasus suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat Ade bisa terungkap dengan jelas.

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 26 April hingga Rabu, 27 April.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Sementara sebagai penerima adalah empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade memberi suap karena dia ingin Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.