JAKARTA - 25 Maret lalu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (unaudited) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat. Wabup Iwan menargetkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor raih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 di tahun 2022.
LKPD (unaudited) diserahkan langsung oleh Wabup Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jumat, 25 April seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor
Kata Iwan, Pemkab Bogor sudah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut-turut. Tiga di antaranya didapat di bawah kepemimpinan kami dan berharap kembali mendapatkan predikat WTP.
"Kami sudah intruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk selalu bekerja sama menyukseskan pemeriksaan selanjutnya oleh BPK RI. Menyiapkan data-data yang memang diperlukan oleh tim pemeriksa nantinya. Insyaallah Pemkab Bogor akan selalu berkomitmen membangun kerjasama yang baik," papar Wabup Iwan.
Sebulan lebih setelah peristiwa itu, Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pejabat di Pemkab ditangkap KPK.
Selain Ade Yasin, tersangka pemberi suap lainnya adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sementara untuk penerima suap adalah Kasub Auditorat Jabar III BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan pemeriksa dari BPK perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Keinginan Bupati Bogor Ade Yasin agar wilayahnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 justru membuatnya harus merasakan dinginnya Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dugaan suap ini berawal ketika Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat. Dari keinginan ini, tim pemeriksa kemudian ditugaskan oleh BPK Jabar untuk melakukan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Adapun tim yang bertugas mengaudit adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur, Gerri Ginanjar, dan seorang lainnya yang tidak ditahan yaitu Winda Rizmayani. Mereka diminta untuk memeriksa berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Namun, sebelum itu, sudah ada kesepakatan pemberian antara Hendra dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan susunan tim.
Setelah proses audit awal dilakukan, Ade Yasin kemudian menerima laporan dari anak buahnya, Ihsan jika laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. "Dan jika diaudit BPK perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer," ujar Firli.
Terhadap kondisi ini, Ade yang ingin mendapat predikat WTP merespons dengan meminta diusahakan. Dia juga memerintahkan Ihsan dan Maulana untuk menyerahkan uang R100 juta ke Anthon yang merupakan salah satu tim pemeriksa.
Setelah menerima uang, Anthon kemudian mengatur susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan. Firli bilang, objek audit nanti hanya akan dilakukan ke SKPD yang sudah ditentukan.
"Temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
Adapun dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Februari hingga April.
"Minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ucap Firli.
Akibat perbuatannya, Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai pemberi, Ade disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.