Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai naiknya status kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, merupakan suatu kemajuan besar setelah sekian tahun stagnan.

"Saya bukan mau mengatakan periode saya sukses besar, kalaupun mau dikatakan begitu, benar juga karena periode sebelumnya tidak ada yang naik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Jumat 20 Mei.

Kendati demikian, Taufan mengakui ada beberapa orang aktivis HAM, terutama dari Tanah Papua, mengaku kecewa atau merasa belum puas terhadap proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Paniai itu. Para aktivis HAM tersebut berpandangan, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum menyeret terduga pelaku utama.

"Aktivis dan tokoh-tokoh di Papua bicara ke saya bahwa mereka kecewa dengan hasil yang terakhir ini," tambahnya.

Komnas HAM berpandangan keberhasilan naiknya status ke tahap penyidikan itu bukan disebabkan adanya upaya revisi undang-undang, melainkan dengan upaya meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus dugaan pelanggaran berat HAM tersebut.

Taufan menyadari betul kunci utama penyelesaian sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu ada di tangan Presiden Joko Widodo. Jika Presiden memerintahkan Jaksa Agung, maka kebijakan baru akan keluar sehingga terbentuk tim penyidik untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Naiknya status kasus Paniai ke tahap penyidikan tersebut merupakan suatu kemajuan besar dalam pemajuan HAM di Tanah Air. Artinya, kekhawatiran terhadap impunitas tidak bisa dilawan atau diatasi dengan naiknya status kasus Paniai ke penyidikan, ujarnya.