Mahfud MD: Jaksa Agung Bentuk Tim Usut Pelanggaran HAM Berat di Paniai, 22 Jaksa Senior Dilibatkan
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Polhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membentuk tim untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Pembentukan ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat berpidato dalam peringatan Hari HAM Sedunia. Saat itu, eks Gubernur Jakarta itu juga meminta Burhanuddin melakukan penyidikan umum terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 7 Desember 2014.

"Jaksa Agung membentuk tim jaksa senior (berisi, red) sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud dalam keterangan videonya kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan menurut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rinciannya, 9 terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 terjadi sesudah tahun 2000 termasuk peristiwa Paniai.

"Ini rekomendasi dari Komnas HAM," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menerangkan tidak ada pihak lain yang boleh memutuskan suatu peristiwa sebagai pelanggaran ham berat kecuali Komnas HAM. Hal tersebut disampaikan karena hal ini sering dicampur adukkan oleh masyarakat.

"Masyarakat kadang kala mencampur tugas Komnas HAM dengan tugas Bareskrim dan Kejaksaan. Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM," ungkapnya.

"Kalau misalnya ada tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara itu dianggap kejahatan berat. Tapi kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan dan itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM," pungkas Mahfud.