Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk menelisik dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Penelisikan ini dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib dan tiga PNS BPK Perwakilan Jawa Barat Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Mei.

"Di samping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga menelisik menelisik perihal proyek di Dinas PUPR serta temuan proyek pekerjaan yang jadi objek pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

Hal ini ditelisik dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, dan tiga PNS di Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor yaitu Heru Herudin, Gantara Lenggana, Krisman Nugraha, R. Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.