JAKARTA - Kabar mengejutkan pagi ini, terkait ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penangkapan tersebut sontak menarik perhatian warganet yang justru membicarakan mantan Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.
Tagar #Bu Susi langsung menjadi trending topic di Twitter. Di mana warganet ramai mengomentari respon dari Bu Susi terkait penangapan Edhy Prabowo terkait dengan ekspor benur atau benih lobster.
Bu Susi in the morning. https://t.co/4YICB1lpnj pic.twitter.com/A2dfhIBeWm
— Brave (@udaraterbuka) November 25, 2020
Tak sedikit warganet yang membayangkan respon dari Bu Susi ketika membaca berita pagi ini.
meanwhile bu susi living her best life pic.twitter.com/o3CGvh2MzS
— ูฐ (@dkbtbr) November 25, 2020
BACA JUGA:
"Bu Susi" to @KPK_RI : well done guys ๐๐๐ pic.twitter.com/qOZ8BVxWJ0
— OposisiTirani (@AlmaricJ) November 25, 2020
Bahkan tak sedikit dari warganet yang menginginkan Susi menjabat kembali menjadi Menteri KKP.
We want Bu Susi Again.... Yes.. Once Again !!...๐๐๐ฎ๐ฉ pic.twitter.com/ik4w2tOnlU
— ๐ฒ๐จIngetHutang ๐ฒ๐จ๐ (@hari_mawon) November 25, 2020
Entah kebetulan, kicauan terakhir yang diunggah Susi Pudjiastuti ke Twitter, juga membicarakan masalah benih lobster. Dirinya me-retweet artikel dari media Lampungpro yang berjudul 'Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung'.
Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan https://t.co/k4MAFZ9a3O
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) November 24, 2020
Sejauh ini dikonfirmasi oleh KPK, penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu dini hari tadi. Penangkapan ini dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait ekspor benur atau benih lobster.
"Benar (ada penangkapan, red) pukul 01.23 WIB di Soetta ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi.
Setelah melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemudian punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.