JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.575 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi tersebut menerima remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 17 Agustus.
Surat keputusan remisi diserahkan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
Pelaksana Tugas Harian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Lilik Sujandi mengatakan dari 5.575 narapidana yang menerima pengurangan remisi, tiga warga binaan lainnya langsung bebas/
"Remisi atau pengurangan hukuman diberikan antara satu hingga enam bulan. Sedangkan penerima remisi umum dua atau bebas langsung sebanyak tiga orang," kata Lilik Sujandi, dikutip dari Antara.
Dari 5.575 narapidana penerima remisi umum satu tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman satu bulan. Kemudian, sebanyak 1.176 narapidana menerima remisi dua bulan.
Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 1.605 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak 1.306 narapidana, penerima remisi lima bulan sebanyak 539 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 171 orang.
"Berdasarkan tindak pidananya, narapidana narkotika yang menerima remisi sebanyak 2.520 orang, tindak pidana korupsi sebanyak 49 orang, dan seorang narapidana tindak pidana perdagangan orang," katanya.
BACA JUGA:
Lilik Sujandi mengatakan dari 18 lapas dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, narapidana terbanyak menerima remisi yakni Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 432 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 423 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 412 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 343 orang, Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 329 orang, serta Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 306 orang.
"Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," kata Lilik Sujandi.