ACEH - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) meminta kepada pemerintah tidak memberikan remisi pada narapidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pada hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
"KPPAA menolak apabila remisi diberikan kepada narapidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan kita minta Kemenkumham RI tak berikan remisi kepada mereka," kata Komisioner KPPAA Firdaus D Nyak Idin di Banda Aceh dilansir dari Antara, Kamis, 12 Agustus.
Setiap tahunnya saat menyambut HUT RI, Kemenkumham yang dipimpian Yasonna H. Laoly pasti memberikan hadiah pemotongan masa tahanan bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman.
Padahal, dengan 'diskon' hukuman ini justru merusak nilai keadilan bagi korban. Apalagi saat rehabilitasi korban masih belum tuntas.
Selanjutnya, sambung Firdaus, tingkat keberpihakan pada korban juga semakin menurun. Karena itu narapidana seksual sepatutnya tidak diberikan fasilitas remisi.
BACA JUGA:
"KPPAA berharap agar Kemenkumham dapat membatalkan jika ada rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan perempuan dan anak. Baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan maupun sodomi," ujarnya.
Tak hanya karena momen 17 Agustus, lanjut Firdaus, dalam kontek pandemi COVID-19, KPPAA juga menolak adanya program asimilasi terhadap narapidana kasus kekerasan seksual.
Dalam kesempatan ini, KPPAA juga memberi saran semestinya dalam rangka HUT Ke-76 RI ini Kemenkumham bersama lintas sektor lebih baik memberikan perhatian kepada anak korban kekerasan seksual.
"Kita menyarankan dan berharap pemerintah memberi fasilitas hari raya kemerdekaan bagi anak yang berada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Bukan sebaliknya remisi terhadap narapidana," demikian Firdaus Nyak Idin.