Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya tak mempermasalahkan Yasonna Laoly dibehentikan dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita menyadari bahwa jabatan menteri itu jabatan politis dan ini malah bagus untuk Pak Yasonna, ya. Lebih baik beliau diberhentikan dan kita lebih cepat-cepat untuk bersiap diri," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus.

Ditegaskan Djarot, Yasonna sebenarnya berniat mengundurkan diri sebulan sebelum masa kepemimpinan Jokowi sebagai kepala negara berakhir. Mengingat, Ketua DPP PDIP itu terpilih sebagai anggota DPR dapil Sumatera Utara I dalam Pileg 2024.

"Pak Yasonna kan juga terpilih sebagai anggota DPR RI. Rencananya juga September akan mengundurkan diri. Tapi ini lebih cepat lebih baik dan beliau juga sangat siap. Yang penting beliau sudah bekerja maksimal di pemerintahan pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, dengan sebaik-baiknya, dengan selurus-lurusnya, dengan berpegang teguh kepada konstitusi," jelas Djarot.

Hanya saja, Djarot menduga ada alasan politis dibalik pencopotan Yasonna dari jabatannya. Menurut Djarot, Jokowi menggantikan posisi Menkumham karena Yasonna sebelumnya mengesahkan perpanjangan masa kepengurusan PDIP setahun ke depan hingga 2025 tidak melewati izin kepala negara tersebut.

"Karena Pak Yasona mungkin ditegur karena tidak meminta persetujuan kepada presiden atas pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP Partai kemarin. Karena pengesahan kepengurusan Partai harus melalui Kemenkumham," ungkap Djarot.

Djarot juga menduga alasan lain Yasonna diberhentikan karena sempat hadir dalam acara deklarasi pengusungan PDIP kepada Edy Rahmayadi sebagai calon Gubernur Sumatera Utara di Medan beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Senin, 19 Agustus pukul 09.30 WIB.

Prosesi ini diawali dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Setelah itu, Jokowi mengambil sumpah jabatan menteri.