JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Supratman Andi Agtas resmi dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada hari ini, Senin, 19 Agustus. Dia menggantikan Yasonna H. Laoly yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Lantas berapa harta kekayaannya?
Dilansir dari e-LHKPN di situs KPK, dia tercatat memiliki harta sebesar Rp18.403.050.249 atau Rp18,4 miliar. Dia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Supratman menyampaikan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Palu, Jakarta Utara, Tolitoli, Bogor dan Bekasi. Seluruh aset tersebut merupakan hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp8.326.750.548.
Berikutnya, eks Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga tercatat memiliki dua mobil. Rinciannya adalah Toyota Alphard Tahun 2012 senilai Rp212.500.000 dan Toyota Innova Venturer Tahun 2020 senilai Rp319.600.000.
Masih lewat laporan yang sama, Supratman mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp5.861.314.785. Politikus Partai Gerindra ini juga menyampaikan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp5.503.884.916.
Lebih lanjut, dia tercatat tak mempunyai harta lainnya. Hanya saja, Supratman memiliki utang sebesar Rp1.821.000.000.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Pelantikan digelar pada pukul 09.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Prosesi pelantikan diawali dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Setelah itu, Jokowi mengambil sumpah jabatan menteri.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kabar Jokowi akan melakukan reshuffle sudah berhembus sejak dua pekan terakhir. Salah satu menteri yang bakal dicopot yaitu Yasonna Laoly.
Belakangan Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengaku sangat siap jika harus meninggalkan jabatan menkumham yang diembannya sejak periode pertama Jokowi pada 2014. Adapun Supratman hanya akan menjabat sebagai menkumham selama dua bulan sebelum Kabinet Indonesia Maju berakhir pada Oktober 2024.